Airlangga: Kesepakatan Data Pribadi RI-AS; Aman, Legal dan Terukur
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.(Foto: Kemenko Perekonomian)
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.
Ia pun menegaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS.
"Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Airlangga, pengaliran data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada hukum nasional tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, Pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.
Menko Airlangga menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat 12 perusahaan AS yang membangun dan mengoperasikan fasilitas Data Center di Indonesia di antaranya yakni Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle.(*)
Related News
ISACA Indonesia dan Grab-OVO: Tanpa Cybersecurity, Tiada Digital Trust
DPR-Pemerintah: Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta
Prevalensi Kurang Gizi Indonesia Turun; Jadi 21 Juta Penduduk
BPKN Pastikan AMDK Ini Tak Langgar Hak Konsumen
Pemerintah Siapkan Lanjutan Program Unggulan 2026
Fed Pangkas Bunga, IHSG Berpotensi Terangkat





