EmitenNews.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit investigatif proses restitusi pajak periode 2016 hingga 2025. Tujuannya, memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu. Sepertinya, Purbaya berniat mengejar wajib pajak nakal.

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (4/5/2026).

Secara khusus, Menkeu Purbaya menyoroti industri batu bara, setelah menemukan kebocoran restitusi PPN dengan nominal mencapai Rp25 triliun secara neto.

Karena kebocoran itulah, pemerintah ingin menelusuri lebih lanjut mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan. Kebijakan restitusi diperketat untuk sementara dibatalkan agar pengeluaran restitusi tidak semakin sulit dikendalikan jika ditemukan kekeliruan.

Nantinya, jika audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam proses restitusi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Sejauh ini, hasil audit investigatif BPKP terkait restitusi pajak belum rampung. Purbaya akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” tuturnya.

Menurut Purbaya aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bertujuan untuk membuat proses menjadi lebih tertib.

Aturan baru yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, di mana pemerintah menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi syarat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru mengenai kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta. ***