Ajak Swasta Bangun Infrastruktur, Kemenhub Tawarkan Skema Model KPBU

EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak kalangan swasta membangun proyek infrastruktur perhubungan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini Pemerintah sangat kesulitan dalam mendapatkan dana besar. Padahal, proyek infrastruktur di berbagai daerah harus tetap berjalan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Keterlibatan swasta diperlukan untuk mengurangi bebas fiskal negara.
"Upaya-upaya sudah kami lakukan, kami berharap ada salah satu cara yang ingin kami dorong insentif lagi yaitu KPBU," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono secara virtual, Senin (4/10/2021).
Skema KPBU dalam proyek infrastruktur perhubungan sudah pernah dilakukan dalam pembangunan proyek. Di antaranya, Pelabuhan Patimban di Subang, dan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara.
Untuk model kerja sama itu, Kemenhub sudah menerbitkan satu dasar legalitas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018. Dengan peraturan ini, menurut Djoko, diyakini sebagai salah satu upaya dalam mengurangi beban fiskal negara. "KPBU bisa dilakukan berbagai model, disesuaikan dengan proyek dan kami lakukan proyek yang releven dan sesuai perundang-undangan."
Menurut Djoko, proyek infrastruktur perhubungan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kemenhub, apalagi pada tahun ini anggaran kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi itu, yang direfocusing lebih dari Rp10 triliun. "Bisa dibayangkan dengan refocusing seperti itu, banyak hal yang harus kami cari cara jalan agar tetap dilakukan pembangunan infrastruktur." ***
Related News

Survei BI: Keyakinan Konsumen Terjaga, IKK Juni di Angka 117,8

Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp5.000 per Gram

Tambah Kepemilikan, Sang Dirut Kini Kuasai 3,34 Persen Saham SOLA

Investasi Rp162 Triliun, ACWA Arab Saudi Incar Proyek Energi Bersih

Cadangan Devisa Akhir Juni USD152,6 Miliar, Bertambah USD100 Juta

Indef Prediksi BRICS Akan Berperan Signifikan di Kancah Global