EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak menggandeng kalangan perbankan dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Kanwil DJP Jakarta Selatan II memperkuat kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Swasta dalam pelaksanaan penagihan aktif perpajakan. Penguatan kerja sama ini melibatkan 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin mengemukakan itu, dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurut Imam Arifin, dalam forum penguatan kerja sama itu, salah satu agenda utama menyelaraskan Standard Operating Procedure (SOP) pemblokiran rekening, sita dan pemindahbukuan antara ketentuan perpajakan dengan prosedur yang berlaku di masing-masing bank.

Ditjen Pajak menyatakan, penyelarasan SOP ini dapat memperjelas alur koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, serta mempercepat turnaround time pada setiap tahapan proses penagihan aktif.

Ditjen Pajak menganggap industri perbankan memiliki peran sebagai operator yang menjalankan proses di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur penagihan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.

Dalam forum komunikasi ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama industri perbankan memetakan berbagai kendala teknis yang ditemui dalam pelaksanaan penagihan aktif. Juga sekaligus membahas langkah penyelesaian yang dapat dilakukan bersama.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain variasi waktu penyelesaian proses, prosedur administratif, serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, hingga pemindahbukuan isi rekening ke kas negara.

Forum ini sekaligus memberikan pembekalan pengetahuan perpajakan dalam kaitannya dengan pelaksanaan penagihan. Dengan begitu pihak perbankan dapat melaksanakan SOP secara confidence bahwa apa yang dikerjakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penagihan pajak merupakan rangkaian tindakan yang dilaksanakan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.

Tindakan penagihan dapat dilakukan secara persuasif maupun melalui penagihan aktif, antara lain melalui penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.