Aktivasi Coretax Capai 16,7 Juta dan SPT 8,8 Juta, Catat Imbauan DJP
:
0
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.723.354 hingga Selasa (24/3/2026). Saat yang sama, wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 8.874.904 WP.
EmitenNews.com - Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.723.354 hingga Selasa (24/3/2026). Saat yang sama, wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 8.874.904 WP.
Dalam keterangannya Rabu (25/3/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti merinci jumlah tersebut berasal dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi dan 955.508 wajib pajak badan.
Kemudian, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terkait pelaporan SPT, DJP menghimpun data laporan berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025 serta laporan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025.
Untuk tahun buku Januari-Desember 2025, laporan SPT berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi non karyawan. Lalu, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk beda tahun buku, laporan SPT tercatat dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP mengungkapkan, untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Satu hal lagi, DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.
Untuk wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
Kepada wajib pajak DJP mengimbau bagi yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan, DJP memastikan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Sementara itu, pemerintah memperpanjang batas tenggat pelaporan SPT Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi atau individu. Kewajiban lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga akhir April 2026, dari semula 31 Maret 2026.
Dalam keterangannya Rabu (25/3/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan batas lapor SPT disamakan dengan WP Badan, pada akhir April 2026. ***
Related News
Nilai Tukar Yuan Hari Ini Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS
Astra Graphia (ASGR) Bidik Ekspansi Di Layanan TI Pada 2026
Harga Emas Antam Selasa Ini Naik Rp40.000 per Gram
Kunci Level Rp17.168, Bagaimana Rupiah Hari Ini?
Khawatir Gencatan Senjata AS - Iran Buntu, Harga Minyak Melonjak
Pertamina-Toyota Sepakat Bangun Pabrik Bioetanol, Lokasinya di Lampung





