Anak Usaha COIN Luncurkan Indeks Aset Kripto Pertama Indonesia, CFX10
:
0
Anak usaha yang dimiliki 99,97% oleh PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yaitu PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan CFX10, sebuah indeks aset kripto pertama di Indonesia.
EmitenNews.com - Anak usaha yang dimiliki 99,97% oleh PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yaitu PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan CFX10, sebuah indeks aset kripto pertama di Indonesia. Indeks ini diharapkan akan menjadi acuan komprehensif bagi pelaku pasar sebagai indikator utama yang dapat mencerminkan kondisi pasar aset kripto Indonesia.
Indeks CFX10 mengukur kinerja sepuluh aset kripto teratas dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto CFX. Dalam menentukan daftar konstituen CFX10, Bursa Kripto CFX menggunakan beberapa kriteria, salah satunya adalah besaran kapitalisasi pasar aset kripto tersebut. Adapun perhitungan indeks didasarkan pada ketersediaan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan kepada CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan inovasi indeks CFX10 lahir didasari oleh kebutuhan pasar akan produk yang dapat mencerminkan kondisi pasar.
Pasalnya, saat ini di DAKD yang dikeluarkan oleh Bursa Kripto CFX terdapat ribuan aset kripto di mana setiap saat harganya dapat berubah dan berbeda satu sama lainnya.
“Jadi kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan,” ujar Subani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Untuk memastikan Indeks CFX10 tetap menampilkan pergerakan harga pasar dan menjaga pergerakannya mencerminkan kondisi pasar riil, konstituen indeks CFX10 dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Daftar konstituen CFX10 untuk saat ini terdiri dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).
Konsumen dapat melihat pergerakan indeks dan daftar konstituennya melalui website resmi Bursa Kripto CFX.
Namun demikian, tidak semua aset kripto dapat masuk ke dalam indeks CFX10. Untuk memastikan kualitas dan stabilitas, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi.
Pertama, aset kripto harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata dari seluruh aset kripto yang terdaftar di DAKD selama tiga bulan terakhir. Kedua, aset kripto harus diperdagangkan di sejumlah PAKD dengan batas minimum setara rata-rata industri selama tiga bulan terakhir.
Ketiga, aset kripto dari kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak diikutsertakan. Keempat, penentuan akhir 10 konstituen indeks melalui peringkat teratas berdasarkan kapitalisasi pasar global yang telah memenuhi seluruh kriteria di atas.
Related News
JSPT Naikkan Dividen 25 Persen, Pemegang Saham Kebagian Rp57,9M
IHSG Meroket 7,57 Persen, GOTO Justru Nyaman Tiarap di Level Gocap
Public Expose Live 2026: Bank Raya (AGRO) Terus Perkuat Bisnis Digital
Strategi IPCM Jaga Pertumbuhan Kinerja di Tengah Berbagai Tekanan
Jababeka (KIJA) Tabur Dividen, Totalnya Rp42,3M!
Saham Big Bank Mulai Bangkit, BBNI dan BMRI Pimpin Penguatan





