Anak Usaha WTON Terjerat PKPU, Telisik Detailnya
:
0
Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya Beton (WTON) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, entitas perseroan yaitu Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) mendapat tuntutan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya.
Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 11 September 2024, CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU kepada WPG dengan register perkara nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakpus.
CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU dengan nilai gugatan sebesar Rp290,39 juta. ”Merujuk SIPP PN Jakpus, anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya,” tegas Dedi Indra, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton alias Wika Beton.
Dedi menyebut adanya permohonan PKPU terhadap anak usaha itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, keuangan, dan kinerja perseroan. ”Kegiatan berjalan normal,” ucap Dedi. (*)
Related News
ANTM Habiskan Rp72,6 Miliar, Fokus Eksplorasi Emas, Nikel, dan Bauksit
Jababeka (KIJA) Bidik Daya Tarik Investasi Lewat Sakura Matsuri 2026
Janu Putra Sejahtera (AYAM) Sudah Gunakan Rp75,71 Miliar Hasil IPO
RLCO Serap 58% Dana IPO, Segini Porsi Setoran Modal ke Entitas Anak
Lunasi Pinjaman dari BRI, Puri Sentul Permai (KDTN) Jadi Lebih Sehat
Haru Nagita, IPO RANS Bukti Kreativitas Sejajar Sektor Ekonomi Lainnya





