Anak Usaha WTON Terjerat PKPU, Telisik Detailnya
Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya Beton (WTON) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, entitas perseroan yaitu Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) mendapat tuntutan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya.
Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 11 September 2024, CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU kepada WPG dengan register perkara nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakpus.
CV Maju Lancar Jaya mengajukan permohonan PKPU dengan nilai gugatan sebesar Rp290,39 juta. ”Merujuk SIPP PN Jakpus, anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU dari CV Maju Lancar Jaya,” tegas Dedi Indra, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton alias Wika Beton.
Dedi menyebut adanya permohonan PKPU terhadap anak usaha itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, keuangan, dan kinerja perseroan. ”Kegiatan berjalan normal,” ucap Dedi. (*)
Related News
Emiten TP Rachmat (TAPG) Kebanjiran Dividen Anak Usaha Rp628M
TBIG Jajakan Surat Utang Rp2,2 Triliun, Bunga 5,85 Persen
DGWG Obral Dividen Interim Rp50 M, Cum Date 27 November 2025
Lepas SGRO, Ini Penjelasan Grup Sampoerna
Perdana! Catur Dharma Angkut 87 Juta Saham TRUK Harga Bawah
Pengendali Baru, Posco Siap Tender Wajib Saham SGRO





