EmitenNews.com - Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Idi Rosadi selaku anggota Pokdar setempat. Almarhum tercatat sebagai peserta program Jamsostek dari Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger. 


”Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan almarhum,” tutur Kompol Tuti kepada Ny, Ade selaku ahli waris penerima santunan. Serah terima santunan JKM itu, berlangsung di Kantor Kelurahan Tengah, Kramat Jati belum lama ini. Hadir pula dalam kegiatan itu Lurah Tengah Suwindarto, tim BPJAMSOSTEK Ceger, dan Koordinator Pokdar Kelurahan Tengah M. Idgi berikut anggota Pokdar Kelurahan Tengah. 


Dalam acara itu, juga berlangsung penyerahan kartu kepesertaan program Jamsostek anggota Pokdar Kramat Jati yang baru bergabung. Kompol Tuti mengatakan pihaknya menyaksikan sendiri manfaat besar program Jamsostek. ”Untuk itu, kami mendorong seluruh anggota Pokdar, dan mitra-mitra Polri khususnya di wilayah Polsek Kramat Jati untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kompol Tuti.  


Menurut Tuti, komunitas Pokdar merupakan salah satu mitra yang sangat berjasa dalam membantu tugas-tugas Polri. ”Kami dengan Pokdar selalu aktif berkoordinasi untuk memantau, menjaga situasi keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Untuk itu, dalam menjalankan tugas Pokdar perlu memayungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ulas Tuti. 


Sementara itu, Lurah Tengah Suwindarto meminta pihak BPJAMSOSTEK memberikan sosialisasi masif, dan akuisisi kepesertaan di wilayah Kelurahan Tengah. ”Itu penting agar seluruh perangkat, dan pelaku usaha bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Suwidarto.


Di lain sisi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengatakan saat ini program Jamsostek tidak lagi memandang profesi untuk menjadi peserta. Apapun profesi, dan aktivitas pekerjaan, entah itu sektor informal maupun formal berhak sekaligus wajib menjadi peserta program Jamsostek.


”Seperti halnya komunitas Pokdar yang memantau situasi keamanan, ketertiban, dan berkoordinasi dengan Polri sungguh tugas mulia untuk masyarakat, sudah selayaknya mendapat perlindungan dari program Jamsostek,” cetus Cep Nandi. (*)