Anjlok Beruntun Usai Listing, BEI Akhirnya Gembok Saham Ini
:
0
Gambar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham waran PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC, BRRC-W).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/1), menyatakan bahwa suspensi saham dan waran BRRC mengalami penurunan harga kumulatif yang signifikan.
BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham FIMP dan saham serta waran BRRC mulai sesi I perdagangan saham tanggal 20 Januari 2025 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC). BEI menetapkan status unusual market activity (UMA) atau pergerakan di luar kebiasaan terhadap saham BRRC usai terjadi penurunan harga saham.
Pada perdagangan Jumat (17/1), harga saham BRRC berada di level Rp 99 per saham atau turun 10% dalam sehari. Sejak debut IPO pada Kamis (9/1), harga saham ini telah melemah 62,6%.
Raja Roti Cemerlang (BRRC) listing di BEI pada 9 Januari 2024 pada harga perdana Rp210 per lembar saham. BRRC menawarkan sebanyak-banyaknya 291,5 juta saham, atau setara dengan 30,01% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Penghentian sementara ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya pada saham tersebut.
BEI juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Related News
SILO Raih Kredit Sindikasi Rp14,5T, Aset First REIT Ikut Dijaminkan
Merugi, Emiten Software (RUNS) Boncos 44,37 Persen Hingga Juni 2026
SMBC Indonesia (BTPN) dan BTN Tuntaskan Transaksi Alih Aset Pinjaman
Prospek Pasar Segmen Enterprise TLKM Diprediksi Naik 30 Persen
Siloam Hospitals Akuisisi Aset First REIT Rp6,9 Triliun, Ini Alasannya
Dongkrak ESG, BLES Operasikan 43 Forklift Listrik Seluruh Pabrik





