EmitenNews.com - Pemerintah mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Untuk itu, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya, Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Yaitu, Tol Tangerang - Merak, Bogor - Ciawi - Cigombong, Cikampek - Palimanan - Kanci dan Cikampek - Padalarang - Cileunyi.


Saat rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat selama Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19. Sasarannya, menekan penyebarluasan virus corona.


"Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," ujar Menhub Budi Karya Sumadi.


Untuk menekan laju penyebaran virus Corona, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditetapkan.


Lainnya, penerapan checkpoint di jalan tol serta menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat checkpoint untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.


"Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Kami selalu mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan," kata Budi Karya Sumadi.


Yang tidak kalah pentingnya, demi mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru, pihak Kemenhub juga akan membatasi operasional angkutan umum. Dengan kebijakan ini, jumlah armada yang beroperasi hanya dibolehkan 50 persen saja terutama, untuk bus wisata.


Untuk kapasitas tempat duduk yang diizinkan hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan. Selain itu jam operasionalnya juga akan dibatasi.


"Operator diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.


Tetapi, kata Menteri Budi, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut logistik. Mobil logistik tidak akan dibatasi agar kegiatan ekonomi terus berjalan. Mobilitas logistik tidak dibatasi, kata dia, itu menunjukkan agar kegiatan ekonomi terus berjalan. ***