Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, MA Putuskan Wilmar Cs Bayar Rp17,7T
:
0
Ilustrasi pabrik CPO Wilmar Group. Dok. Sawit Kita.
EmitenNews.com - Mahkamah Agung menganulir vonis lepas kasus korupsi CPO tiga korporasi. Dengan begitu, tiga perusahaan –Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group– harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.
Dalam informasi yang dikumpulkan Jumat (26/9/2025), MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Majelis hakim kasasi MA menghukum ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.
Putusan itu juga menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Rinciannya, seperti ditulis CNBC Indonesia, Wilmar diputus membayar uang pengganti Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.
Untuk PT Musim Mas menurut putusan hakim, harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578. Totalnya, sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Petikan atas putusan MA untuk PT Musim Mas: "Selanjutnya disetorkan kepada Kas Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun."
Sementara itu, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari, bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.
"Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun," bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.
Sebelumnya, 5 orang terdakwa telah divonis hukum penjara atas perkara tersebut. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi.
Related News
Akhir Kisah Sepinya Bandara Kertajati, Siap jadi Bengkel Hercules AS
Soal BUMN Ekspor SDA, Pengusaha Sawit Ingatkan Potensi Bumerang
Prabowo dapat Pesan Soal Gagalnya Tata Niaga Cengkeh di Era Orde Baru
Tugas Baru Prajurit TNI, Nanam Kedelai, Jadi Guru Sampai Imam Masjid
Kejar Bandar Narkoba Pria dengan Banyak Alias, Polri Ajukan RNI
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Empat Saham Big Bank Kompak Menguat





