Aparat Perlu Kerja Keras Kembalikan Kerugian Negara dari Hasil Korupsi
:
0
Ilustrasi Kejaksaan Agung merilis barang bukti hasil penggeledahan dalam kasus korupsi. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Lembaga penegak hukum perlu bekerja lebih keras untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi. Recovery aset hasil korupsi masih terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi. Ramainya ungkapan klasemen liga korupsi di media sosial seharusnya menjadi teguran keras bagi semua lembaga penegak hukum. Benarkah pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik?.
Ahmad Hariri, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Dalam pandangan Ahmad Hariri ramainya satire liga korupsi tersebut menunjukkan bahwa selama ini aparat penegak hukum hanya membangun pertunjukan kasus agar disebut hebat. Pengembalian hasil korupsi dari kasus yang telah ditangani KPK, polisi, dan Kejaksaan Agung malah paling minim.
“Bergepok-gepok duit rakyat yang dikorupsi, kata Hariri, hanya ditindak sebagai atas nama penegakan hukum. Namun uang hasil korupsi itu tidak pernah benar-benar kembali kepada rakyat," kata Ahmad Hariri.
Mengutip data sepanjang periode 2019-2024, KPK telah melaporkan pengembalian hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun lebih.
Sedangkan Kejagung, menurut Ahmad Hariri sangat jarang sekali melaporkan pengembalian hasil korupsi dari kasus yang mereka tangani. Padahal korps Adhyaksa ini yang paling banyak memberitakan potensi kerugian negara superbesar serta menyita banyak aset hasil korupsi.
Recovery aset hasil korupsi oleh KPK dan Kejagung juga masih terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi. Jadi wajar, kata Ahmad Hariri, setengah dari masyarakat menilai pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik.
Dalam konteks ini, bukan hanya KPK, Kejagung, dan polisi, pengembalian hasil korupsi juga harus jadi tanggung jawab Kementerian Keuangan. Bendahara negara itu, seharusnya mengumumkan uang dan aset hasil pengembalian korupsi ini benar telah diterima secara baik atau hanya publikasi media semata.
"Rampasan dari tindak pidana korupsi itu sudah digunakan untuk pos APBN dan program apa saja? Jangan sampai tindakan pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang "giat rampok ketemu maling," tegas Ahmad Hariri.
Sementara itu, lewat kanal YouTube-nya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, mengungkapkan kegelisahannya terkait maraknya kasus korupsi di Indonesia. Aktivis antikorupsi ini mempertanyakan arah bangsa ini, mengingat semakin besarnya nilai korupsi yang terungkap dari waktu ke waktu.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





