KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit
                                    Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Telah ada tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Tetapi, sejauh ini KPK belum dapat memberitahukan identitas maupun komposisi jumlah tersangka dari pihak LPEI maupun debitur PT SMJL.
“Untuk PT SMJL juga sudah ada tersangkanya. Jadi, tersangkanya dari kedua belah pihak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Walaupun demikian, Asep belum dapat memberitahukan identitas maupun komposisi jumlah tersangka dari pihak LPEI maupun debitur PT SMJL.
Misalnya, sama dengan klaster debitur PT Petro Energy yang berjumlah lima tersangka dan terdiri atas dua orang pihak LPEI dan tiga dari PT PE, atau bukan.
Asep Guntur memastikan ada tersangka yang sama di klaster PT SMJL dengan PT PE.
“Jadi, ada yang tersangkanya itu sama. Di klaster PT PE dia jadi tersangka, dan di PT SMJL juga dia jadi tersangka,” katanya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di klaster debitur PT PE, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan jumlah debitur yang diberi kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka yang diduga terlibat kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bertambah menjadi 15 debitur dari yang sebelumnya sebanyak 11 debitur.
“Sejauh ini sudah 15 karena ada pengembangan perusahaannya lagi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Budi Prasetyo memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di LPEI masih terus berkembang karena setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penyidik KPK akan didalami dan ditelusuri pihak-pihak terkait lainnya
“Masih akan terus berkembang tentunya karena setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penyidik KPK pasti akan didalami dan ditelusuri pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dalam konstruksi perkaranya pasti akan dicermati,” katanya.
Pada 23 Juni 2025, KPK mengumumkan menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada tiga debitur dari OJK. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




