EmitenNews.com - Indonesia masih jadi target jaringan penipuan daring lintas negara. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara modus asmara "love scamming" yang beroperasi di Kota Medan. 

"Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Medan, Senin (6/7/2026).

Ketujuh warga asing yang diamankan terdiri atas enam pria, warga negara China berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW dan XH. Seorang lagi, warga Vietnam inisial MTTT, dan 31 WNI.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Polda Sumatera Utara terkait aktivitas orang asing di kawasan Polonia, Medan. Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan pada Selasa (23/6/2026). Sebelumnya didahului pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia.

Petugas mendapati aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung. Tim mengamankan satu warga China yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI.

Keesokan harinya, Rabu (24/6/2026) dini hari, penyelidikan dikembangkan di kawasan Royal Sumatera dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam warga asing yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.

Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik (keyword). Lainnya berupa tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung kejahatan tersebut. ***