APPBI: Penerapan PPKM Level 3 di Libur NATARU Beratkan Dunia Usaha

EmitenNews.com -Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai langkah pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Sebaiknya tidak memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Jumat.
Saat penerapan pembatasan pergerakan orang, kata Alphonzus, masyarakat akan tetap mencari alternatif untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan.
"Ini justru lebih beresiko dikarenakan di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan," ucap Alphonzus.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah meneggakkan aturan protokol kesehatan secara tegas di lapangan, bukan malah membuat pembatasan dalam bentuk PPKM level 3.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," paparnya.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upayamengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Namun, terkait teknis pembatasan saat ini masih dirumuskan.
Related News

Bahlil Yakin Target Lifting 600 Ribu BOPD Tahun Ini Dapat Terkejar

IHSG Ditutup Naik 0,26 Persen, Cek Saham Top Gainers LQ45

DEG, Proparco dan StanChart Akan Danai PLTS Terapung Saguling

Kurikulum Pendidikan Vokasi Kurang Match dengan Pasar Kerja

Sejumlah Industri Korea Ungkap Rencana Tambah Investasi ke Menperin

IHSG Naik 0,44 Persen di Sesi I, KLBF, AMRT, SMGR Top Gainers LQ45