APPBI: Penerapan PPKM Level 3 di Libur NATARU Beratkan Dunia Usaha
EmitenNews.com -Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai langkah pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Sebaiknya tidak memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Jumat.
Saat penerapan pembatasan pergerakan orang, kata Alphonzus, masyarakat akan tetap mencari alternatif untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan.
"Ini justru lebih beresiko dikarenakan di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan," ucap Alphonzus.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah meneggakkan aturan protokol kesehatan secara tegas di lapangan, bukan malah membuat pembatasan dalam bentuk PPKM level 3.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," paparnya.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upayamengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Namun, terkait teknis pembatasan saat ini masih dirumuskan.
Related News
Pertamina Hulu Energi Hasilkan 1,04 MMBOE Minyak Hingga Trimester I
BTN (BBTN) Raih Best Savings Bank of The Year
Chili Ingin Jadi Mitra Strategis Indonesia di Kawasan Amerika Selatan
Jepang Ingin Belajar dari Indonesia dalam Pengembangan Start-Up
Wamendag Undang Inggris Jajaki Peluang Kerja Sama di KEK
Lengkapi Fasilitas di PIK2, Kini Hadir Taman Doa Our Lady of Akita