APPBI: Penerapan PPKM Level 3 di Libur NATARU Beratkan Dunia Usaha

EmitenNews.com -Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai langkah pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Sebaiknya tidak memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Jumat.
Saat penerapan pembatasan pergerakan orang, kata Alphonzus, masyarakat akan tetap mencari alternatif untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan.
"Ini justru lebih beresiko dikarenakan di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan," ucap Alphonzus.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah meneggakkan aturan protokol kesehatan secara tegas di lapangan, bukan malah membuat pembatasan dalam bentuk PPKM level 3.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," paparnya.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upayamengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Namun, terkait teknis pembatasan saat ini masih dirumuskan.
Related News

Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat

Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan

Cek! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini

Surplus 3,37 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp13.599 Triliun

1,42 Juta Wisman Kunjungi Indonesia pada Juni, Naik 8,42 Persen

Produksi Kemasan Nasional Diprediksi Tembus Rp105 Triliun di 2025