Armidian Karyatama (ARMY) Antre Delisting, Kejagung Kempit 5,50 Persen
EmitenNews.com - PT Armidian Karyatama (ARMY) masuk antrian delisting. Efek Armidian telah mendekam sepanjang tahun terakhir. Di mana, per 2 Desember 2022, saham Armidian genap menjalani pemasungan 36 bulan.
Perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum, atau kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Lalu, berdasar ketentuan yang berlaku, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Per 28 Maret 2022, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan meliputi Komisaris Utama Carsen Finrely, Komisaris Puspa Dewi, Komisaris Independen Wiwik Sukarno, Direktur Utama Firdaus, Direktur Meco Sitardja, dan Direktur Iman Maulana.
Per 1 Desember 2022, pemegang saham Armidian antara lain Mandiri Mega Jaya 1,84 miliar lembar alias 20,46 persen, Asabri 873,15 juta lembar atau 9,70 persen, Gasa Perdana Ciptadaya 648 juta helai setara 7,20 persen, Kejaksaan Agung 495,43 juta lembar alias 5,50 persen, Retail Development Group Limited 454,61 juta saham atau 5,04 persen, dan masyarakat 4,69 miliar helai atau 52 persen. (*)
Related News
Satria Andalan Prima (SAPX) Catat Pendapatan Rp402M, ada Penurunan
SPMA Dapat Restu Sebar Dividen Saham Rasio 100:30, Ini Jadwalnya
Jasuindo (JTPE) Dapat Restu Tambah Setoran Modal Anak Usaha
Hermanto Tanoko (AVIA) Guyur Dividen Interim Rp600M, Catat Tanggalnya
Atlas Resources (ARII) Setujui Private Placement dan Komisaris Baru
BEI Gali Lagi Informasi Soal Calon Pengendali KOKA





