AS Kenakan Indonesia Tarif Tambahan 10%, Masuk Daftar 60 Negara
:
0
Presiden Donald Trump. Foto: VOA
EmitenNews.com - Amerika Serikat mengumumkan pada hari Kamis (24/7/2026) waktu setempat akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% atau 12,5% kepada 60 mitra dagang. Alasannya karena "kegagalan mereka untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa."
Indonesia termasuk dari 60 negara yang dikenakan tambahan tarif 10% sampai 12,5% tersebut.
Kantor Berita Anadolu, Jumat (24/7/2026) memberitakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 setelah investigasi terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik berbagai negara terkait impor kerja paksa, kata Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dalam sebuah pernyataan.
Tarif tersebut, yang mencakup 99,4% impor AS dari negara-negara yang diselidiki, akan ditetapkan sebesar 10% atau 12,5%, dengan pengecualian produk tertentu.
“Presiden (Donald) Trump menyadari bahwa puluhan tahun bujukan moral belum memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” tambah Greer.
Pemerintahan AS meluncurkan investigasi Bagian 301 terhadap 60 mitra dagang pada bulan Maret, dengan alasan kegagalan mereka untuk melarang dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Pada tanggal 2 Juni, USTR menetapkan bahwa praktik-praktik dari negara-negara yang diselidiki tersebut "tidak wajar" dan membebani atau membatasi perdagangan AS, sehingga dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 301.
Tarif 10%
Whitecase.com merilis tarif 10% berlaku untuk negara-negara yang diklasifikasikan dalam tiga kategori:
Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan. USTR menetapkan bahwa negara/kelompok negara ini memberlakukan larangan impor kerja paksa, tetapi tidak secara efektif menegakkannya.
Related News
Harga Minyak Brent Tembus USD 100, Bursa Saham AS Ikut Anjlok
AS Marah Uni Eropa Denda Google Rp18 Triliun
Timur Tengah Mencekam, Harga Minyak Lewati 100 Dolar per Barel
Forum Bisnis RI-China, Pemerintah Buka Peluang Investasi Data Center
Fitch Turunkan Rating Perusahaan Asuransi Anak BUMN Ini Jadi ‘BB+(idn)
RI Surplus Dagang Rp103 Triliun dengan China, Kadin Ungkap Peluang Ini





