AS Kenakan Indonesia Tarif Tambahan 10%, Masuk Daftar 60 Negara
:
0
Presiden Donald Trump. Foto: VOA
EmitenNews.com - Amerika Serikat mengumumkan pada hari Kamis (24/7/2026) waktu setempat akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% atau 12,5% kepada 60 mitra dagang. Alasannya karena "kegagalan mereka untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa."
Indonesia termasuk dari 60 negara yang dikenakan tambahan tarif 10% sampai 12,5% tersebut.
Kantor Berita Anadolu, Jumat (24/7/2026) memberitakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 setelah investigasi terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik berbagai negara terkait impor kerja paksa, kata Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dalam sebuah pernyataan.
Tarif tersebut, yang mencakup 99,4% impor AS dari negara-negara yang diselidiki, akan ditetapkan sebesar 10% atau 12,5%, dengan pengecualian produk tertentu.
“Presiden (Donald) Trump menyadari bahwa puluhan tahun bujukan moral belum memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” tambah Greer.
Pemerintahan AS meluncurkan investigasi Bagian 301 terhadap 60 mitra dagang pada bulan Maret, dengan alasan kegagalan mereka untuk melarang dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Pada tanggal 2 Juni, USTR menetapkan bahwa praktik-praktik dari negara-negara yang diselidiki tersebut "tidak wajar" dan membebani atau membatasi perdagangan AS, sehingga dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 301.
Tarif 10%
Whitecase.com merilis tarif 10% berlaku untuk negara-negara yang diklasifikasikan dalam tiga kategori:
Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan. USTR menetapkan bahwa negara/kelompok negara ini memberlakukan larangan impor kerja paksa, tetapi tidak secara efektif menegakkannya.
Related News
Stabil! S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat BBB-
Inflasi AS Tekan Emas Dunia, Antam Turun Rp25.000/Gram
Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Tetapkan ICP Agustus USD89,43
Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal
CPI Perkuat Ekspektasi Bunga Fed Naik, Emas Tertahan di USD4.300
Pasar AS Wait and See Menanti CPI, Wall Street Merah 4 Hari





