Aset Kripto Urutan Ketiga Instrumen Investasi di Indonesia, Tahun 2022 Capai Rp306 Triliun
Ilustrasi aset crypto. dok. Tokocryptonews.
EmitenNews.com - Aset kripto sebagai instrumen investasi telah mendapat tempat di Tanah Air. Inspektur Jendral Kementerian Perdagangan Frida Adiati mengatakan aset kripto berada pada urutan ketiga dalam instrumen investasi di Indonesia. Tempat pertama, dan kedua, diduduki reksadana, dan saham. Total transaksi aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp306,4 triliun.
"Dalam survei dari Center of Economic of Law Studies (Celios), aset kripto ini berada di urutan ketiga dari instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia," ujar Frida dalam acara Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Survei tersebut mencatat, 21 persen responden memiliki investasi pada aset kripto. Posisi pertama ditempati oleh reksadana dengan 29,8 persen dan pada posisi kedua diduduki saham dengan persentase sebesar 21,7 persen.
Bisa dicatat, jumlah rata-rata penempatan dana masyarakat berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Namun demikian, total transaksi aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp306,4 triliun.
Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati oleh anak muda atau generasi milenial. Meski demikian, pemahaman literasi dan edukasi terhadap aset kripto belum banyak dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan.
Menurut Frida Ariati, mitigasi risiko perdagangan aset kripto perlu dilakukan. Pemahaman investasi ini masih rendah karena pemahaman literasi ini masih belum banyak dilakukan. “Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan." ***
Related News
Pakar Hukum Ini Minta Korporasi Penyebab Bencana Juga Harus Dipidana
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026, Cek Hitung-Hitungannya
Target Pemerintah Belanja Masyarakat Rp110 Triliun, Ayo Cek Programnya
Akselerasi Koperasi Merah Putih, Semen Indonesia Gandeng Agrinas
Bea Keluar Batu Bara Mulai 1 Januari 2026, Bahlil Ungkap Pasal 33 UUD
Harga Emas Antam Naik Lagi Rp13.000 per Gram





