Asuransi Ramayana (ASRM) Stock Split 1:4, Ini Jadwalnya
Gambar RUPST Asuransi Ramayana
EmitenNews.com - Tbk. (ASRM) mengumumkan rencananya untuk melakukan pemecahan nominal saham (stock split) dengan rasio 1:4 setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 April 2024.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh manajemen ASRM pada Kamis (16/5), disampaikan bahwa dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham telah menyetujui pemecahan nominal saham Perseroan dengan rasio 1:4.
Nilai nominal saham ASRM akan diubah dari Rp500 per saham menjadi Rp125 per saham, efektif mulai 22 Mei 2024.
Akibat dari pemecahan ini, jumlah saham ASRM akan meningkat menjadi 1.217.135.360 lembar saham dari sebelumnya 304.283.840 lembar saham.
Tujuan dari aksi korporasi ini adalah untuk meningkatkan permintaan atas saham Perseroan dengan memperluas basis investor, serta membuat harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau bagi investor perorangan (ritel).
ASRM telah menerima persetujuan Pencatatan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari PT Bursa Efek Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-04550/BEIPP3/05-2024, yang diterbitkan pada 14 Mei 2024.
Manajemen ASRM menambahkan bahwa perdagangan saham dengan nilai nominal lama akan berakhir di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 21 Mei 2024, sedangkan perdagangan dengan nilai nominal baru akan dimulai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 22 Mei 2024.
Perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai akan dimulai pada 28 Mei 2024.
Pada perdagangan hari ini Kamis (16/5) saham ASRM tidak tersentuh transaksi masih berada di level Rp1.500 per lembar.
Related News
Joss! 41 Emiten Raih Penghargaan CSA Awards Dalam Tiga Kategori
BTN Ditunjuk Jadi Pelopor Kompetisi Antikorupsi di Luar LSP KPK
Menko Infrastruktur AHY Minta Kemenhub Turunkan Biaya Logistik
Kemenperin Pertimbangkan Nonaktifkan IMEI iPhone 16 yang Dijual di DN
Kadar Pestisida Anggur Muscat Lewati Batas, Bapanas Awasi Ketat Impor
Politisi PDIP Minta Kejagung Buka-Bukaan, 'Masa Tom Lembong Sendirian'