Atas Permintaan TV Swasta, Penghentian Siaran Analog Diundur 2 November 2022
:
0
EmitenNews.com - Rencana pemerintah menghentikan siaran tv analog di Jabodetabek tanggal 5 Oktober 2022 urung dieksekusi. Atas permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) akhirnya penghentian total siaran TV analog diundur menjadi 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dalam keterangan persnya (5/10) menjelaskan terkait program migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO), serta rencana ASO di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tanggal 5 Oktober 2022.
Dijelaskan, melalui surat nomor 021/ATVSI/K-S/IST/9.2022 tertanggal 28 September 2022 ATVSI meminta agar ASO Jabodetabek tanggal 5 Oktober 2022 dibatalkan dan selanjutnya dapat dilaksanakan serentak pada tanggal 2 November 2022 sebagaimana wilayah siaran lainnya di Indonesia.
Rurat tersebut ditandatangani oleh Ketua ATVSI Syafril Nasution, Sekretaris Jenderal Gilang Iskandar, Direktur Utama RCTI Kanti Mirdiati, Direktur Utama SCTV Sutanto Hartono, Direktur Utama MNCTV Sang Nyoman Suwisma, Direktur ANTV R. Deny Juliarto, Direktur Utama TV ONE Ahmad Rahadian Widarmana, Direktur Utama Trans TV dan Trans 7 Atiek Nur Wahyuni, serta Direktur Utama GTV Henry Suparman.
"Atas permintaan tersebut, maka ASO Jabodetabek ditunda dan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," kata Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers terkait ASO yang berlangsung secara hybrid.
ATVSI dan Lembaga Penyiaran Swasta atau LPS menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan seluruh langkah-langkah persiapan teknis ASO pada 2 November 2022 melalui sosialisasi yang massif, pendistribusian STB dan instalasi pada perangkat TV masyarakat yang berhak mendapatkan STB dimaksud.
Terkait perkembangan digitalisasi penyiaran dan persiapan ASO menuju 2 November 2022 Ismail mengatakan migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 Wilayah Layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Saat ini 90 Wilayah Layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital, Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 556 dari 693 pemegang izin siaran analog," katanya.
Untuk 22 Wilayah Layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI yang dibiayai oleh APBN dan diharapkan selesai tepat waktu.
Kemenkominfo mencatat saat ini terdapat 45 produsen perangkat set top box dalam negeri yang memproduksi 70 tipe set top box untuk memenuhi kebutuhan STB masyarakat.
Related News
Kemendag Minta Klarifikasi Traveloka Terkait Refund Pembatalan Tiket
Dubes China Dukung Perluasan Akseptasi QRIS di Negaranya
Tutup April 2026, IHSG Merosot Tajam Tinggalkan Level 7.000
IHSG Sesi I Ambles 2,46 Persen, Asing Net Sell Rp0,97 Triliun
Bursa Sorot MSIE-HBAT, BOBA Dilepas, dan BAPA Kena Suspensi Kedua
Begini Bahlil Respon Laporan JP Morgan Soal Konsumsi Energi





