EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek melindungi seluruh atlet dan official dalam Kejuaraan Pencak Silat Piala KONI Jakarta Timur. Para atlet tersebut terdaftar kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 


"Kami hadir untuk melindungi para pekerja apa pun profesinya termasuk atlet. Kami akan men-cover semua perlindungan bagi atlet pencak silat, karena atlet tentunya punya risiko cedera saat bertanding,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan. 


Irfan mengatakan para atlet terlindungi dengan dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan manfaat tanpa batas untuk memenuhi seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 


Berapa pun biaya kebutuhan medis dan berapa lama penanganannya sudah menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan. ”Sehingga para keluarga atlet atau klubnya sudah tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan biaya untuk mendanai pemulihan atlet yang cedera. Baik itu cedera ringan maupun cedera berat,” ungkap Irfan. 


Irfan mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh pekerja termasuk kalangan atlet. Terutama saat ini juga mengampanyekan secara masif untuk melindungi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). Kampanye tersebut menggunakan tema ”Kerja Keras Bebas Cemas” (KKBC). 


Seperti perlindungan untuk atlet pencak silat kali ini terdaftar dalam kategori kepesertaan BPU. Harapannya, pekerja dapat bekerja keras tanpa kecemasan karena terlindungi program Jamsostek. ”Termasuk untuk para atlet diharapkan akan totalitas dalam berlatih atau bertanding karena jika cedera sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu cabang olahraga berpotensi untuk mencetak atlet-atlet profesional berprestasi,” ungkap Irfan. 


Oleh karena itu, Irfan menegaskan pentingnya seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)