EmitenNews.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah, work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai pemerintah daerah, setiap hari Jumat. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut terdapat sejumlah ketentuan. Termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu pekan, yaitu setiap hari Jumat,” kata mantan Kapolri itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dalam SE Mendagri itu, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Kebijakan itu juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

Saat terjadinya pandemi COVID-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Unit pelayanan publik didorong untuk tetap melaksanakan WFO, atau bekerja di kantor. Sedangkan unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. 

Juga kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan.Kemudian, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, bupati, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito Karnavian.

Anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. ***