Polisi Bongkar Sindikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan IUP PTBA
:
0
Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan sindikat praktik pertambangan batu bara ilegal dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Ada sindikat dalam pengelolaan tambang di areal PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan sindikat praktik pertambangan batu bara ilegal dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Operasi penindakan dalam dua tahap menyasar aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah merugikan pendapatan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari PTBA selaku anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15//2026), Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH menegaskan, keberhasilan pembongkaran sindikat ini merupakan hasil sinergi kuat bersama pihak PTBA. Sasarannya mengamankan aset negara dan menegakkan regulasi pertambangan.
Menurut Kompol Toni, dari dua operasi, pada 8 dan 10 Juli 2026, polisi mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Jaringan sindikat ini terbagi dalam beberapa peran. Pada operas i pertama, 8 Juli 2026 pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang disita berupa dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta telepon genggam.
Pada operasi kedua, 10 Juli 2026, pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, polisi mengamankan tiga orang pelaku usaha tambahan. Barang bukti yang disita, dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dan batu bara hasil penambangan.
Penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumnya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Modus operandi sindikat ini adalah mengangkut batu bara pada malam hari menggunakan penutup terpal untuk menghindari pengawasan petugas. Batu bara ilegal tersebut dijual di bawah harga standar pasar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
Akibat aktivitas ilegal ini, potensi kehilangan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar dan kerugian dari sektor royalti ditaksir sekitar Rp8,6 miliar.
Related News
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Korupsi TPPU
MagangHub Angkatan II Dibuka, Ini Jadwal Daftar Peserta
Via Starlite! Surge Dobrak Batas Digital dengan Internet Wi-Fi 7
BCA Borong 6 Penghargaan Bergengsi di Digital CX Awards 2026
Datangi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Kasus Febrie Adriansyah
BBM Murah Untuk Nelayan Rp15 Ribu Per Liter, Sebelumnya Rp21.300





