Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Korupsi TPPU
:
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlanjut. Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan tiga perkara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Polri.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Penerbitan tiga sprindik tersebut dilakukan setelah penyidik Polri menyerahkan dokumen serta barang bukti kepada penyidik Kejagung.
Pertama, bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel. Sprindik kedua bernomor 44 untuk perkara korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Anang Supriatna.
Meski demikian, Kejagung tetap akan bersinergi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi.
Belum cukup. Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagaimana telah disepakati sebelumnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sempat bersemangat menangani, esoknya Polri menyerahkan penanganan kasys yang melibatkan Febrie Adriansyah itu ke Kejagung, dan kemudian menimbulkan kritik ramai. ***
Related News
Polisi Bongkar Sindikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan IUP PTBA
MagangHub Angkatan II Dibuka, Ini Jadwal Daftar Peserta
Via Starlite! Surge Dobrak Batas Digital dengan Internet Wi-Fi 7
BCA Borong 6 Penghargaan Bergengsi di Digital CX Awards 2026
Datangi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Kasus Febrie Adriansyah
BBM Murah Untuk Nelayan Rp15 Ribu Per Liter, Sebelumnya Rp21.300





