Aturan Baru Naik Kereta Mudik 2022, Vaksin Kedua Wajib Tes Antigen
:
0
EmitenNews.com - Ini aturan baru untuk kereta angkutan mudik Lebaran 2022. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merilis persyaratan baru itu, yang diberlakukan mulai Selasa (5/4/2022). Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen saat proses boarding.
Dalam pernyataan Selasa, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni Martinus.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:
I: Syarat Naik KA Jarak Jauh
1: Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2: Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jaM
3: Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4: Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5: Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Related News
Sempat Terancam Diblokir, Wikimedia Akhirnya Patuhi Aturan Indonesia
Kurangi Impor LPG, Begini Kolaborasi MIND ID, Bukit Asam dan Pertamina
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Mulianya Target Presiden
IHSG Menguat Seiring Aksi Bargain Hunting Investor, Cek Penjelasannya
Rupiah Makin Anjlok ke Rp17.326, Dipicu Sentimen Ini
Mirae: Kebijakan "Predictable" Kunci Pemulihan Kepercayaan Investor





