EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan terkait investasi oleh bank umum pada perusahaan teknologi keuangan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul.


Hal itu termuat dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum yang diunggah pada laman OJK, Senin (10/1/2022).


Salah satu hal yang akan diatur yakni batasan persentase portofolio penyertaan modal paling tinggi hanya 35 persen dari modal bank umum. Portofolio tersebut termasuk peningkatan modal dan dividen saham.


Adapun bank umum yang diperkenankan melakukan penyertaan modal adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat 1 atau 2 berdasarkan 2 periode penilaian tingkat kesehatan bank terakhir secara berturut turut.


Di samping itu, bank umum itu wajib memastikan penyertaan modal tidak mengganggu kelangsungan usaha bank dan tidak meningkatkan profil risiko bank secara signifikan.


Namun sebelumnya, bank umum wajib mendapat ijin OJK terkait rencana penyertaan modal. Jika tanpa ijin OJK tapi tetap melakukan penyertaan modal maka akan dikenakan sanksi tertulis dan denda sebesar Rp100 juta. Tapi penyertaan modal yang berasal dari dividen saham dapat dilakukan tanpa ijin OJK.


Selain itu, OJK dapat meminta bank umum untuk melakukan divestasi pada perusahaan teknologi keuangan itu. Divestasi juga wajib dilakukan bila penyertaan modal dapat mengakibatkan atau diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan Bank dan/atau peningkatan profil risiko Bank secara signifikan.