EmitenNews.com - Berhati-hatilah pada investasi bodong yang sedang marak dengan berbagai modus. Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengingatkan, modus penipuan investasi bodong berkedok arisan online, yang telah menelan banyak korban, dengan nominal kerugian variatif. Masyarakat perlu memahami tujuan utama arisan adalah ajang kumpul-kumpul bagi komunitas. Bukan untuk investasi. Selain itu, kenali ciri-cirinya agar terhindar dari praktik penipuan tersebut.


Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (12/1/2022), Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, uang yang dikumpulkan dari tiap peserta arisan pada tiap periode tertentu, diundi dan hanya untuk seru-seruan semata. Jadi, arisan bukanlah investasi. Jika ada kegiatan investasi di dalamnya, sudah pasti hanyalah investasi bodong, ilegal."


Upaya SWI untuk memberantas praktik investasi bodong yang merugikan tersebut itu, kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, paling utama adalah edukasi agar masyarakat waspada terhadap investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal dengan berbagai cara, agar masyarakat terlindungi dari praktik investasi bodong.


Pertama, melakukan tindakan preventif. Dalam hal ini SWI aktif melakukan pemantauan kegiatan Investasi Ilegal. Kemudian, berkoordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi. Lalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan dengan menekankan simplifikasi pencegahan keterlibatan masyarakat.


Kedua, melakukan tindakan represif. Tindakan represif ditempuh melalui penanganan kasus  investasi ilegal sebelum banyak korban, dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal tersebut. Setelah itu, mengumumkan adanya investasi ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers.


Satgas juga mengajukan mengajukan blokir website, akun dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Kemudian menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum secara tegas.


Tongam memberikan tips untuk mengetahui investasi bodong berkedok arisan online, yaitu dengan melakukan langkah 2L: Legal dan Logis. Legal artinya masyarakat perlu meneliti legalitas lembaga dan produknya. Logis, artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan.


Lainnya, masyarakat harus mengecek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai izin usaha yang dimiliki. Ini penting, karena bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya tidak sesuai dengan perizinan yang dikantonginya.


Izin investasi bodong, tidak selalu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika kegiatannya adalah perdagangan, izinnya dari Kementerian Perdagangan. Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya.


Tidak kalah pentingnya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.


Tongam menyebutkan,kegiatan arisan dengan iming-iming imbal hasil tertentu dengan jangka tertentu, perlu diwaspadai. Lalu, teliti dengan sebaik-baiknya sebelum memutuskan bergabung. Jangan sampai menjadi korban praktik investasi bodong. ***