Awas! OJK Siap Bawa Kasus Perdagangan Saham tidak Wajar ke Pengadilan
:
0
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Jaga integritas pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penanganan kasus perdagangan saham tidak wajar. Jika pelanggaran tidak bisa diselesaikan melalui sanksi administratif, OJK membuka opsi membawa perkara tersebut ke pengadilan. Ini bagian dari upaya reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan memulihkan kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dengan semangat itu, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pengawasan transaksi saham. Upaya ini mencakup pendeteksian perdagangan yang terindikasi terkoordinasi serta percepatan tindak lanjut atas hasil pengawasan.
“Kami mendorong Bursa Efek Indonesia untuk terus melakukan pengawasan perdagangan, deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud,” ujar Hasan Fawzi.
Pengawasan yang lebih kuat diperlukan agar indikasi transaksi tidak wajar dapat ditangani secara efektif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan memulihkan kepercayaan investor.
Masih kata Hasan, OJK akan menindak pelanggaran di pasar modal secara tegas dan konsisten. Penanganan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum jika diperlukan.
“Jika kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” katanya.
Selain itu, OJK berkomitmen mempercepat penanganan sejumlah perkara yang masih dalam proses penegakan hukum. Percepatan penyelesaian kasus menjadi bagian penting untuk memastikan penindakan berjalan efektif.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai pelanggaran di pasar modal. Termasuk manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham yang berpotensi merugikan investor.
Melalui penguatan pengawasan BEI dan percepatan proses penegakan hukum, OJK berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.
Related News
Eksklusi Saham HSC per 2 November, BEI Ungkap Efeknya ke Bobot IHSG
Per November, BEI Terapkan Kebijakan Pengganti Suspensi dan UMA Saham
BEI Ungkap Anggota Komite HSC Terbaru, 4 SRO, 5 Pihak Independen
OJK-BEI Akan Libatkan Pihak Independen Pantau Saham HSC
OJK Perpanjang Periode Buybcack hingga Juni 2027
BEI: Indonesia Masih di Secondary Emerging Market





