EmitenNews.com - Para penagih utang tidak boleh seenaknya. Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan oleh  pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Semua diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kalau melanggar ada sanksi.

 

"Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan." Demikian salah satu aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (9/1/2024).

 

Untuk menagih ada waktunya, sehingga tidak boleh seenaknya. Salah satu poin dalam POJK itu, Pasal 62 ayat 2: pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional. Waktunya, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. 

 

Pelaku usaha wajib memastikan penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. 

 

Ingat. Penagihan tidak diperkenankan menggunakan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, pelaku usaha jasa keuangan juga wajib memastikan penagihan tidak dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.