Awas! Para Penagih Utang Jangan Seenaknya, Ini Aturan Baru dari OJK

Ilustrasi sosialisasi jangan sampai terjerat utang pinjol ilegal. dok. Suara.
Penguatan pengaturan perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Penting pula diingat: kalau berutang, jangan lupa membayar, dan melunasinya. Jangan sampai menghindar, dan tak mau membayar utang, atau kreditnya. ***
Related News

Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke

2 Tersangka Kasus Oplos BBM Solar, Polda Sumsel Ungkap Modusnya

Kasus Korupsi Rp15,2 Miliar, Kejati NTB Periksa Tuan Guru Bajang

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera KPK Sita 79 Bidang Tanah

Jaksa Pertimbangkan Banding atas Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba

Tak Jadi Menepi, Presiden Minta Hasan Nasbi Tetap Pimpin PCO