Awas! Para Penagih Utang Jangan Seenaknya, Ini Aturan Baru dari OJK
Ilustrasi sosialisasi jangan sampai terjerat utang pinjol ilegal. dok. Suara.
Penguatan pengaturan perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Penting pula diingat: kalau berutang, jangan lupa membayar, dan melunasinya. Jangan sampai menghindar, dan tak mau membayar utang, atau kreditnya. ***
Related News
SUN Energy Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi Dukung Dekarbonisasi
Kabar Baik 2026, Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
Diskon Tiket Kapal Periode Nataru Terserap 91 Persen
Potensi Banjir Rob hingga 7 Januari 2026, Ini Antisipasi Pemprov DKI
Hambat Pemulihan, DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan





