EmitenNews.com - Awas. Bagi pengusaha yang tidak patuhi revisi upah minimum provinsi (UMP), siap-siap kena sanksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, UMP Jakarta naik Rp225.667 atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.


Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, besaran upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu besaran upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.


Seperti dikutip Selasa (28/12/2021), aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. "Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."


Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Bila ada perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Berdasarkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penetapan besaran UMP 2022 dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pasal 185 UU tersebut menyatakan, barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 68, Pasal 69 ayat 2, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat 3, Pasal 88E ayat 2, Pasal 143, Pasal 156 ayat 1, atau Pasal 160 ayat 4 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. "Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta."


Ketentuan sanksi dan denda juga berlaku untuk pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sesuai ketentuan Pasal 88E ayat 2.


Ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan bila pengusaha tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu yang ditentukan. Pasal 59 ayat 2 PP 78/2015: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.


Sementara itu, PP 36/2021 yang telah mencabut PP 78/2015 juga tidak mengatur secara spesifik terkait pelanggaran UMP. Pengenaan sanksi administratif terkait upah secara umum sama dengan PP 78/2015.


Sanksi akan dikenakan bagi pengusaha yang tidak memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja atau buruh saat upah dibayarkan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penetapan UMP DKI 2022 terbaru menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, juga tetap mempertimbangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Kepada pers, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, mulai dari klaster pertama dengan tidak menggunakan PP 78/2015. Klaster kedua (setelah revisi) dengan menggunakan PP 78/2015 sampai terakhir menggunakan PP 36/2021. ***