EmitenNews.com - Tiada maaf bagi Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Jonathan Latumahina, ayah David (17), menarik pemberian maaf yang telah diberikannya kepada para tersangka pelaku penganiayaan sang anak, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Jonathan tidak ingin pemberian maafnya menjadi bumerang yang kelak bisa meringankan hukuman Mario dkk. 

 

"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak. Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," ujar Jonathan melalui akun pribadi Twitter, Kamis (23/3/2023). 

 

Tidak sekadar khawatir pemberian maafnya dimanfaatkan Mario dkk saat proses persidangan, Jonathan juga mempertimbangkan kondisi anaknya yang masih berjuang untuk pulih. Karena itu, anggota GP Ansor itu menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku. Maaf, kata Jonathan, hanya bisa diberikan oleh Tuhan. 

 

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegasnya. 

 

Sebelumnya, Jonathan memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak pada 22 Februari 2023. Saat itu, Jonathan mengaku memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak karena D yang merupakan seorang pemaaf. Keluarga pelaku mendatanginya untuk meminta maaf.

 

“Saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kami punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini D belum siuman," cuit Jonathan di akun Twitter-nya. 

 

Seperti diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David (17), pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

 

Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka. Mario, dan Shane ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sedangkan AG yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

 

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.