EmitenNews.com - Sedihnya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024) Nadiem Anwar Makarim. Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu, tidak terima atas narasi baru yang disebarkan, yakni "penjahat kerah putih" alias white collar crime terhadapnya. Berkali-kali ia menyatakan tidak terlibat korupsi.

Dalam pembacaan surat tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

"Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ungkap Nadiem Makarim saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Menurut Nadiem jika ia korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai dia, maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan. Mantan CEO Gojek itu, berpendapat, lantaran JPU sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti, maka yang tersisa hanya narasi kecurigaan.

Dalam pemaparannya, Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang dipimpinnya pada 2019-2024 sebagai menteri.

"Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada," tegas Nadiem.

Nadiem mengaku terkadang bingung, apabila memang benar merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat, seperti didakwakan JPU, mengapa dia sebagai menteri, mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

Selain itu, Nadiem mengaku tidak hadir di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertransaksi melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tetapi Kejaksaan yang menghadiri agenda tersebut.

Jika merencanakan korupsi, Nadiem pun bertanya mengapa dia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengadaan Chromebook sebanyak dua kali selama menjabat.

Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, ia turut bertanya mengapa Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan lewat e-katalog LKPP,  kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang.