Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Soroti Soal Abuse Of Power
:
0
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dok. Fraksi Gerindra.
EmitenNews.com - DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan aturan tersebut.
DPR sengaja mengundang berbagai elemen masyarakat agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif. Menurut Habiburokhman, regulasi ini merupakan aturan baru sehingga membutuhkan banyak masukan sebelum disahkan. Ikhtiarnya sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait aturan perampasan aset ini.
“RUU Perampasan Aset adalah sesuatu yang baru, dan akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru. Berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, yang hanya mengubah UU, tapi ini membentuk dari awal," kata Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Diakui masih ada perdebatan di tengah masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Salah satu perhatian yang paling banyak disampaikan, potensi munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Jadi, jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power.
Aturan tersebut nantinya akan dijalankan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, penyusunan pasal demi pasal harus dilakukan secara cermat agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
"Yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum. Kita sedang berikhtiar agar penegak hukum bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Diingatkan agar semangat pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan tertentu. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang aparat hukum.
"Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum. Karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power," tegasnya.
RUU Perampasan Aset Juga Perlu Menjangkau Judi Online, Tak Hanya Korupsi
Bagi anggota Komisi III DPR, Abdullah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya penting untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu mampu menjangkau kejahatan lain yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Termasuk judi online.
Related News
Terkait Kasus Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Stop Impor Solar, B50 Diluncurkan Usai Tahapan 10 Tahun Terlewati
Prabowo Luncurkan B50 Pengganti Solar, Bahlil Hemat Devisa Rp170T
Lelang Mobil Dinas DPR, Harga Pembukaan Mulai Rp92 Juta
Kolaborasi dengan IPB, Lampung Barat Optimalkan Potensi Kopi Via OVOC
Bawa Solusi, PNM Buka Peluang Kerja Lulusan SMA Keluarga Prasejahtera





