EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi 40 emiten bandel. Sanksi itu berupa peringatan tertulis III, dan denda sejumlah Rp150 juta. Pasalnya, puluhan perusahaan tercatat itu tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (Lapkeu) interim berakhir per 30 September 2023 tepat waktu. 

Peringatan tertulis III, dan denda Rp50 juta tersebut mengacu pada ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, mengatur bahwa bursa akan mengenakan peringatan tertulis III, dan tambahan denda Rp150 juta, apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa No. I-H.


Nah, daftar emiten bandel tersebut sebagai berikut. Armidian (ARMY), Cowell (COWL), Cahaya Bintang (CBMF), Capri Nusa (CPRI), Jaya Bersama (DUCK), Envy Indonesia (ENVY), Forza Land (FORZ), Aksara Global (GAMA).

Golden Plantation (GOLL), HK Metals (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswanti Lestari (HOTL), Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki (KBRI), Steadfast (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Eureka (LCGP), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abadi (MABA), Multi Agro (MAGP), Mas Murni (MAMI), Capitalinc (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson (MYRX).


Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris (PLAS), Pool Advista (POOL), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Siwani (SIMA), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Sriwahana (SWAT), Tridomain (TDPM),  Indosterling (TECH), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), dan Nusantara Inti (UNIT). (*)