EmitenNews.com - Paris Court of Appeal menolak langkah banding Greylag Entities terhadap anak usaha Garuda Indonesia (GIAA). Dengan hasil itu, anak usaha perseroan yaitu Garuda Indonesia Holiday France SAS, bisa tersenyum lega. Putusan itu, telah dipatenkan pada 14 Desember 2023.
Ya, Paris Court of Appeal telah memberikan putusan dengan menolak upaya banding Greylag Entities. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama, banding, dan membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR30 ribu.
Hasil itu, menguatkan putusan Pengadilan Niaga Paris pada 25 November 2022. Di mana, sebelumnya, pada tanggal 29 Desember 2022 Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) telah mengajukan upaya banding atas putusan judicial liquidation.
Putusan itu, klaim manajemen Garuda Indonesia tidak berdampak material. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan normal,” tukas Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Garuda Indonesia bisa bernapas lega. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak Peninjauan Kembali (PK) Greylag Entities. Maklum, permohonan PK Greylag Entities itu tidak memenuhi syarat formil.
Tersebab, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah mencapai homologasi alias perdamaian. So, berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan kasasi perkara PKPU Garuda.
Nah, dengan penetapan PN Jakpus pada 16 Agustus 2023 tersebut, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company kandas, dan gugur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tegas Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW) Australia, menolak banding atau Appeal Greylag entities atas Garuda Indonesia (GIAA) inkracht. Keputusan MA NSW Australia menolak appeal atas kasus Winding up application Greylag telah diketok palu pada 14 Juni 2023.
Pada intinya, MA NSW menolak appeal atas winding up application diajukan Greylag entities. Dengan begitu, perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul pada tingkat appeal. ”Kami masih berkoordinasi dengan konsultan hukum,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.
Related News
Mark Dynamics (MARK) Bagi Dividen, Simak Besaran dan Jadwalnya
Kabar Terbaru Danamon (BDMN), Jajaki Rencana Integrasi dengan MUFG
Grup Hapsoro (RATU) Sebar Dividen Rp45 per Saham, Simak Jadwalnya
Menggeliat, Begini Ramalan Bisnis Non-Batu Bara BUMI ke Depan
Komitmen ESG, Bank Raya (AGRO) Dorong Pembiayaan Inklusif
Sillomaritime (SHIP) Bagi Dividen Rp95M, Tandai Jadwal Cum Date-nya!





