EmitenNews.com—Perusahaan BUMN perbankan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akhirnya angkat bicara terkait kabar yang menyeret nama perseroan dalam pusara issue dimana Bank BNI dituntut oleh Global Medcom sebesar Rp679 Miliar  akibat dari mengabulkan Surat Permohonan Pemindahbukuan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah.

 

Dalam keterangan resmi Bank BNI (BBNI) yang dikutip Kamis (30/6/2022) Mucharom sebagai Corporate Secretary BBNI menjelaskan, menindaklanjuti surat terkait permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihak BNI tidak menampik bahwa saat ini terdapat Gugatan Perdata yang diajukan oleh PT Global Media Komunikasi Sarana Terhadap BNI. 

 

Pihak BNI menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari PT Global Media Komunikasi Sarana (PT GMKS) mendapat pekerjaan/proyek dari bouwheer, yang kemudian PT GMKS melakukan Kerjasama Subkontrak kepada PT Ramaldi Praja Sentosa (PT RPS) untuk mengerjakan proyek tersebut. 

 

“Lalu untuk pengerjaan proyek tersebut, PT RPS mengajukan tambahan pembiayaan kepada BNI dengan fasilitas Kredit Modal Kerja,” kata Mucharom.

 

Berdasarkan PKS Subkontrak tanggal 1 Desember 2014 antara PT GMKS dan PT RPS pada pokoknya telah mengatur bahwa PT GMKS akan membuka rekening di BNI dalam rangka proyek, rekening dimaksud dibuka atas nama PT GMKS namun dana di dalam rekening sepenuhnya menjadi milik PT RPS, serta pemindahbukuan dana dari rekening tersebut harus mendapat persetujuan BNI, mengingat proyek tersebut dibiayai oleh BNI.

 

Serta seluruh kewajiban yang menyangkut masalah keuangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT RPS, termasuk pada kewajiban melunasi hutang kepada BNI.

 

Selanjutnya, menindaklanjuti PKS Subkontrak tersebut, maka pada tanggal 4 Desember 2014, PT GMKS yang diwakili oleh Direktur Utama PT GKMS, membuat Surat Standing instruction kepada BNI yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran atas proyek yang dibiayai akan disalurkan dari rekening bouwheer ke rekening escrow atas nama PT GMKS. Dengan demikian pihak PT GMKS telah memahami bahwa dana di dalam rekening escrow hanya dapat diambil berdasarkan persetujuan BNI.

 

Selain Surat Standing instruction, pada tanggal 4 Desember 2014 Direktur Utama PT GMKS telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa kepada BNI yang pada pokoknya memberikan kuasa kepada BNI Sentra Kredit Menengah Jakarta Timur untuk melakukan pendebetan rekening PT GMKS apabila tagihan atas proyek telah masuk rekening escrow an. PT GMKS tersebut. 

 

Pada tanggal 3 Februari 2016, terdapat dana masuk pembayaran sebagian termin proyek dari bouwheer yang dikirim ke rekening PT GMKS sesuai dengan Surat Standing instruction dari PT GMKS di atas, selanjutnya atas dana tersebut kemudian dikirimkan ke rekening PT RPS berdasarkan Surat Kuasa dari PT GMKS di atas dan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari PT RPS tanggal 11 Februari 2016.