EmitenNews.com -  PT Bank Mega Tbk. (MEGA) menandatangani perjanjian sewa menyewa gedung dan lahan dengan PT. Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) pada tanggal 15 Maret 2022.

 

Dalam keterangan tertulisnya Kostaman Thayib Direktur Utama MEGA Rabu (16/3) menuturkan bahwa MEGA dan BBHI menandatangani perjanjian sewa gedung yang terletak di lantai dasar Gedung Menara Bank Mega Jalan Kapten P Tendean Mampang Prapatan Nomor 12-14A Jakarta Selatan seluas 382,5 meter persegi (semi gross) senilai Rp3,17 miliar per 3 tahun.

 

Selanjutnya Kostaman memaparkan bahwa MEGA dan BBHI juga menandatangani sewa lahan reklame di Gedung Menara Bank Mega Jalan Kapten P Tendean Mampang Prapatan Nomor 12-14A Jakarta Selatan seluas 195,83 meter persegi senilai Rp493,5 juta per 3 tahun. Dengan demikian total nilai transaksi sewa gedung dan lahan tersebut senilai Rp3,66 miliar.

 

Dengan mempertahankan modal disetor MEGA per tanggal 31 Desember 2021 yang tercatat sebesar Rp3,48 triliun maka nilai transaksi Rp3,66 miliar tidak melebihi 0,5% dari modal disetor serta tidak melebihi Rp5 miliar sehingga MEGA hanya wajib melaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah terjadinya transaksi.

 

Sebagai informasi, transaksi sewa menyewa gedung dan lahan antara MEGA dan BBHI merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK nomor 42/POJK.04/2020 dimana MEGA dan BBHI dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu PT. Mega Corpora.

 

"Dalam perkembanganya konsumen memiliki kecenderungan memilih melakukan transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu, melihat peluang tersebut MEGA sebagai Bank Umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar menyewakan ruang kerja tersebut untuk dapat dimanfaatkan perusahaan-perusahaan terkait,"terang Kostaman Thayib mengenai alasan dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut.

 

Kostaman menambahkan diharapkan dengan upaya tersebut dapat memberikan manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki oleh perseroan, serta dilakukan dengan pihak terafilasi mengingat sinergi dan kontrol kualitas jasa perusahaan sehingga dapat tercapai peningkatan perusahaan sebagaimana yang diharapkan.