EmitenNews.com - PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri 24) menjadi mitra baru PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Galeri 24 menjadi mitra yang menjadi pemasok emas, guna memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/10/2025), Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan bahwa perusahaannya berusaha memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat untuk memiliki emas batangan.

Bagusnya, tingginya animo tersebut didukung peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap lindung nilai aset dari inflasi ditambah tren harga emas yang terus naik.

"Kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya-Allah mitra yang kami gandeng pun amanah," kata Ricky.

Bagusnya, emas batangan Galeri 24 telah disertifikasi sesuai SNI 8880:2020 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Emas batangan Galeri 24 mudah dijual kembali, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya untuk mencairkan kapan saja.

Dibandingkan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh signifikan, mencapai lebih dari Rp460 miliar pada September 2025.

Dari total lebih setengah ton booking emas oleh nasabah per September tahun ini, hampir 28 persen di antaranya merupakan emas dari Galeri 24.

Dengan pertumbuhan positif itu, Ricky mengaku bersyukur pembiayaan emas menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang sedang Bank Muamalat akselerasi di lini konsumer ritel.

"Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, persiapan biaya perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun sebagai dana darurat," kata Ricky.

Bagi nasabah yang berminat, dapat mengajukan pembiayaan emas Solusi Emas Hijrah melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).

Pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp50 juta. ***