EmitenNews.com - Bank Neo Commerce (BBYB) akan menggelar right issue 5 miliar lembar. Saham anyar itu akan menyapa pelaku pasar dengan balutan nilai nominal Rp100. Setiap pemilik 100 juta saham lawas akan mendapat 41.532.324 hak memesan efek terlebih dahulu.


Right issue menyasar investor dengan nama tercatat sebagai pemegang saham pada 6 Desember 2023 pukul 16.00 WIB. Tindakan itu, untuk ekspansi kredit, operasional perbankan, dan mendukung pengembangan teknologi informasi. Tepatnya, sekitar 40 persen akan digunakan sebagai modal untuk mendukung ekspansi kredit perseroan baik pada segmen pasar ritel maupun korporasi.


Lalu, sekitar 45 persen akan digunakan untuk kegiatan operasional perbankan. Antara lain namun tidak terbatas pada, rekrutmen, dan pengembangan sumber daya manusia, promosi untuk memperoleh pengguna baru Neobank (Mobile Banking Perseroan), dan 15 persen untuk mendukung pengembangan teknologi informasi, antara lain namun tidak terbatas pada untuk pengembangan aplikasi digital banking.



Kalau Akulaku Silvrr Indonesia, dan Rockcore Financial Technology Co. Ltd. membeli HMETD sesuai porsi, dan sisa saham terserap masyarakat dan/atau pemegang saham lainnya, para pemegang saham yang tidak melakukan HMETD akan mengalami dilusi maksimum 29,34 persen setelah periode HMETD. 


Menyusul pelaksanaan right issue itu, perseroan akan mendapat tambahan modal disetor untuk modal kerja. Dengan demikian, perseroan dapat mengembangkan kegiatan usaha, dan akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan, dan hasil usaha. Pemegang saham biasa atas nama tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru sesuai dengan hak memesan efek terlebih dahulu akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham alias dilusi.


Pada hajatan itu, perseroan hanya menerbitkan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, dan tidak ada efek penyerta lain. Penyetoran penambahan modal berskema right issue dilakukan dalam bentuk uang. Dana hasil right issue akan diperhitungkan sebagai modal inti sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2016, dan sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 34/POJK.03/2016. (*)