EmitenNews.com - PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) akan melakukan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) alias right issue sebanyak-banyaknya 681.819.174 dengan nilai nominal Rp100 setiap saham.

 

Mario Satrio Sekretaris Perusahaan  Bank NOBU dalam keterangan resmi Senin (26/12) menyampaikan, bahwa  saham baru yang ditawarkan dengan harga Rp592 setiap saham, atau mewakili 12,90%  dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II, sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp403.636.950.789.

 

 Setiap pemegang 81 saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 10 Februari 2023 pukul 16.15 WIB mendapatkan 12 HMETD dimana 1 HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp592  setiap saham.

 

Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp100 setiap saham.

 

HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 14 Februari sampai 17 Februari 2023 dan 20 Februari 2023. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 14 Februari 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 20 Februari 2023.


PT Putera Mulia Indonesia (’PMI”) adalah pemilik dan pemegang sah atas 1.099.000.000 saham atau sebesar 23,88% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor ke dalam PT Bank Nationalnobu Tbk dan memiliki sejumlah 162.814.814 HMETD.

 

Berdasarkan Surat Pernyataan Pelaksanaan Hak PT Putera Mulia Indonesia Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Nationalnobu Tbk tertanggal 8 Desember 2022, PMI akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sampai dengan sebanyak-banyaknya senilai Rp35.000.000.000 atau setara dengan 59.121.621 saham dan tidak mengalihkan sisa HMETD yang dimiliki kepada pihak lain.

 

Sesudah pelaksanaan PMHMETD II, PMI akan tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal dengan memperhatikan proforma kepemilikan saham pada Emiten sesudah PMHMETD II.

 

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST.