EmitenNews.com - Emiten perbankan swasta yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 11 Juli 2014 PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) mengumumkan penutupan sementara 2 kantor cabangnya di Jakarta. 


Dalam keterangan resmi DNAR yang di unggah Selasa (25/1/2022) disebutkan, sehubungan dengan situasi terkini wabah Covid-19 serta Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka bersama ini kami sampaikan laporan penutupan sementara layanan Kantor Cabang (IC) Juanda dan Kantor Cabang Pembentu (KCP) Sunter PT Bank Oke Indonesia Tbk pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, kata Efdinal Alamsyah Direktur DNAR.


"Adapun untuk operasional dua kantor cabang tersebut akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," ungkap Efdinal.


Dapat kami informasikan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan seperti biasa melalui cabang kami terdekat, tutup Dia.


Sebagai tambahan informasi, PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) akan melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue dengan target dana sebesar Rp500 miliar pada kuartal IV 2022.


Langkah itu guna memenuhi kewajiban minimal modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. Right issue itu akan diserap oleh pemegang saham pengendali, Apro Financial Co ltd.


“Perseroan berencana melakukan Right Issue senilai Rp500 miliar di triwulan ke-4 tahun 2022, sebagaimana komitmen Apro Financial Co., Ltd. yang telah disampaikan ke OJK pada tahun 2018,” tulis manajemen DNAR.


Sementara saham DNAR belakangan ini berada di tren koreksi. Terpantau sejak 27 Desember 2021 hingga penutupan kemarin Senin 24 Januari 2022 sudah terkoreksi 12,35 persen atau 40 poin dari Rp320 per saham menjadi Rp280 per saham.


Pemerintah kembali memperbarui data pandemi Covid-19 di Indonesia. Senin (24/1/2022), dilaporkan ada tambahan 2.927 kasus infeksi virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19). Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus Covid-19 hingga hari ini menjadi 4.289.305 kasus. Pandemi Covid-19 belum benar-benar melandai. Karena itu, mari terus dukung penegakan protokol kesehatan.