EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di industri perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Dalam ketentuan tersebut, bank yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memastikan adanya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara terstruktur.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan yang ditetapkan paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa penggunaan TKA harus disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta kebutuhan strategis masing-masing bank.

Selain itu, bank yang menggunakan tenaga kerja asing juga diwajibkan menjalankan program pengembangan sumber daya manusia nasional, termasuk dengan menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri untuk memperoleh pengalaman internasional.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema pertukaran talenta seperti secondment maupun intra-corporate transferee yang dilakukan secara berkelanjutan.

OJK menyebutkan bahwa pelaksanaan program penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga akan menjadi salah satu pertimbangan regulator dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA, termasuk dalam penetapan jangka waktu maupun perpanjangan masa kerja tenaga asing.

Dalam aturan ini juga diatur kemungkinan penambahan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing, khususnya pada bank umum yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25% dimiliki oleh pihak asing, dengan tetap memerlukan persetujuan dari OJK.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.

OJK berharap pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan tidak hanya mendukung kebutuhan industri, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui mekanisme transfer pengetahuan yang efektif.

POJK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak 23 Februari 2026.