Bank Telah Instalasi Aplikasi, LPS Dorong Perbankan Terapkan Aplikasi SCV
:
0
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan melakukan laporan digital melalui single customer view (SCV). Hal ini sesui dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) dan Surat Edaran LPS Nomor SE-2/DKEU/2020, terkait aplikasi SCV, khususnya format penyusunan laporan data SCV dan tata cara penyampaiannya melalui sistem e-laporan.
“Dapat disampaikan pula, hingga 14 Maret 2022, bank yang telah melakukan download dan instalasi aplikasi SCV adalah sebanyak 57 bank. Selanjutnya, kami berharap, bank yang belum melakukan download dan instalasi aplikasi SCV, dapat segera mendownload dan menginstal aplikasi tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3).
International Consultant World Bank Djurdjica Ognjenovic mengatakan, pada tahun-tahun mendatang, penjamin simpanan telah mengambil lebih banyak langkah-langkah nyata. Antara lain dengan memperpendek jangka waktu hingga 7 hari kerja untuk pembayaran sebagian besar deposan.
Sebagai informasi, dalam rangka membantu bank dalam menyusun, mengirimkan serta memelihara data SCV, LPS telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama aplikasi SCV. Aplikasi tersebut telah diluncurkan pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Kepala Eksekutif LPS dan dihadiri oleh seluruh direksi bank umum.
Selanjutnya, Surat Edaran Nomor: SE-1/DKRB/2022 tentang Penggunaan Aplikasi SCV dalam Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum, telah disampaikan kepada bank umum.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





