"Ketika gugatan di PN Jakpus masih bergulir, pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini sangat aneh, karena objek lelangnya masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Ilham.

 

Untuk diketahui, PT Pundi Pundi menjadi debitur PT Bank Victoria sejak tahun 2014 dan mengambil pinjaman sebagai modal kerja untuk perusahaan penangkaran mutiara tersebut.

 

Adapun jumlah total kreditnya adalah sebesar Rp17,6 miliar dengan agunan tanah dan bangunan di daerah Kemang Timur.

 

Ilham mengaku, pihaknya juga telah melayangkan pengaduan ke berbagai instansi negara, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan lelang yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

Tak hanya BVIC dan cessornya, tergugat lainnya dalam perkara ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Jakarta V dan Notaris Suwarni Sukiman.

 

Pihak notaris turut digugat karena mengesahkan pengalihan Cessie dari BVIC ke Cessor tanpa sepengetahuan debitur.

 

"Dalam jawaban KPNL Jakarta V yang disampaikan di persidangan Mei lalu mereka menyampaikan bahwa prosedur lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Namun, dalam surat Kepala KPKNL Jakarta V tertanggal 10 Februari 2022, diinformasikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mengajukan lelang terhadap aset debitor yang diikat dalam Cesie. Kedua fakta-fakta tersebut sangat kontradiktif," tutup Ilham.

 

Sementara itu,  kuasa hukum BVIC menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan. Hal tersebut dikarenakan terjadinya kredit macet sejak  PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi diberikan kredit sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2014 dengan jaminan dua bidang tanah dengan SHM No.3040/Bangka dan SHM No.3411/Bangka atas nama Bambang Heryanto.