EmitenNews.com - PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)  tengah menghadapi gugatan  senilai Rp100 miliar yang dilayangkan debiturnya PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, telah tercatat pada nomor perkara  809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Kuasa Hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, Ilham Muzaki mengungkapkan kliennya menggugat BVIC   beserta  cessornya PT Anugerah Lestari Utama sebesar Rp100 miliar atas kerugian materiil dan imateriil terkait cessie dan lelang aset yang dianggap cacat hukum.

 

“Klien kami  juga meminta pengadilan untuk membatalkan pengalihan piutang (Cessie) dan lelang atas jaminan aset tanah dan properti yang berlokasi di Kemang Timur, Jakarta Selatan,” kata dia kepada media, Selasa(27/9/2022)

 

Ia menerangkan, PT Pundi Pundi mempermasalahkan proses lelang yang menurutnya tidak sesuai prosedur, proses pengalihan hak tanggungan dari Bank Victoria kepada Cessor dan penjualan objek hak tanggungan kepada orang lain tanpa sepengetahuan debitor.

 

"Debitur mempertanyakan perhitungan kredit yang ditagihkan oleh Cessor dari yang semula kurang lebih Rp18 miliar (utang pokok), menjadi Rp67 miliar tanpa perhitungan dan perincian yang jelas," kata Ilham.

 

Jelasnya, Dalam surat peringatan yang dikirimkan Cessor pada debitur tertanggal 21 Oktober 2021, pihak Cessor menagihkan pokok utang sebesar Rp17,6 miliar, bunga Rp17,9 miliar dan denda sebesar Rp31,3 miliar. Pihak Cessor dan BVIC tidak memberikan rincian dan penjelasan terkait angka fantastis tersebut.

 

Selain itu, Ilham menambahkan debitur dibebankan juga biaya asuransi sebesar Rp7,7 juta, dan biaya pengalihan Cessie sebesar Rp500 juta, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi Rp67,3 miliar.

 

Nilai tersebut, kata Ilham, melebihi utang pokok dari nilai objek tanah dan bangunan yang dijaminkan.

 

Perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan asetnya yang dilelang pada 7 Januari 2022 seharga Rp19,65 miliar.