EmitenNews.com - PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) tengah menghadapi gugatan senilai Rp100 miliar yang dilayangkan debiturnya PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, telah tercatat pada nomor perkara 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, Ilham Muzaki mengungkapkan kliennya menggugat BVIC beserta cessornya PT Anugerah Lestari Utama sebesar Rp100 miliar atas kerugian materiil dan imateriil terkait cessie dan lelang aset yang dianggap cacat hukum.
“Klien kami juga meminta pengadilan untuk membatalkan pengalihan piutang (Cessie) dan lelang atas jaminan aset tanah dan properti yang berlokasi di Kemang Timur, Jakarta Selatan,” kata dia kepada media, Selasa(27/9/2022)
Ia menerangkan, PT Pundi Pundi mempermasalahkan proses lelang yang menurutnya tidak sesuai prosedur, proses pengalihan hak tanggungan dari Bank Victoria kepada Cessor dan penjualan objek hak tanggungan kepada orang lain tanpa sepengetahuan debitor.
"Debitur mempertanyakan perhitungan kredit yang ditagihkan oleh Cessor dari yang semula kurang lebih Rp18 miliar (utang pokok), menjadi Rp67 miliar tanpa perhitungan dan perincian yang jelas," kata Ilham.
Related News
Purbaya Dengan Pede Sampaikan Begini di Nankai University
Dolar Relatif Stagnan, Begini Pergerakan Rupiah Hari ini
Yen Melemah, Dekati Level Terendah dalam 40 Tahun
Emas Antam Tak Bergeming, Meski Harga Emas Jatuh di Bawah USD4.150
Perundingan Damai Terhenti, Harga Minyak Melonjak 3% Emas Merosot
Bahlil Ungkap Listrik Padam Tanggung Jawab PLN, Soal Batu Bara Aman





