EmitenNews.com - PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) tengah menghadapi gugatan senilai Rp100 miliar yang dilayangkan debiturnya PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, telah tercatat pada nomor perkara 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, Ilham Muzaki mengungkapkan kliennya menggugat BVIC beserta cessornya PT Anugerah Lestari Utama sebesar Rp100 miliar atas kerugian materiil dan imateriil terkait cessie dan lelang aset yang dianggap cacat hukum.
“Klien kami juga meminta pengadilan untuk membatalkan pengalihan piutang (Cessie) dan lelang atas jaminan aset tanah dan properti yang berlokasi di Kemang Timur, Jakarta Selatan,” kata dia kepada media, Selasa(27/9/2022)
Ia menerangkan, PT Pundi Pundi mempermasalahkan proses lelang yang menurutnya tidak sesuai prosedur, proses pengalihan hak tanggungan dari Bank Victoria kepada Cessor dan penjualan objek hak tanggungan kepada orang lain tanpa sepengetahuan debitor.
"Debitur mempertanyakan perhitungan kredit yang ditagihkan oleh Cessor dari yang semula kurang lebih Rp18 miliar (utang pokok), menjadi Rp67 miliar tanpa perhitungan dan perincian yang jelas," kata Ilham.
Related News
Harga Rumah Mewah Naik, Rumah Tipe Kecil Melambat
Ini Sebab Banyak Pelaku Usaha Tahan Ekspansi Meski Suku Bunga Turun
SpaceX Melesat 16%, Terbangkan S&P 500 ke Rekor Tertinggi
Minyak Dunia Anjlok 7 Persen Sepekan Akibat Hormuz
Cadangan Devisa RI Stabil USD145,3 Miliar Usai Terbit Bond
Siapkan Rp250 Miliar, Hutama Karya Pastikan Lunasi Obligasi dan Sukuk





