Bantah Ada Praktik Kartel, AFPI Ngaku tak Ingin Suku Bunga Diatur

Ilustrasi aktivitas pembayaran daring. Dok. Harian Bhirawa.
EmitenNews.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak menginginkan adanya aturan terkait bunga pinjaman. Karena, akan merugikan pelaku usaha pindar. Aturan bunga pinjaman online ini akan mengurangi orang yang ingin meminjam dana kepada pelaku usaha pinjaman online. AFPI juga membantah adanya praktik kartel dalam penetapan harga dalam industri tersebut.
"Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform pasti tidak ada satupun yang ingin diatur dari sejak kita berdiri 2017 sampai sekarang," kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).
AFPI juga membantah tuduhan adanya persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 tentang penetapan bunga pinjaman sebesar 0,8%. Apa yang dituduhkan itu, tidak pernah terjadi.
Meski begitu, Ronald Andi Kasim menyadari bahwa pengaturan suku bunga pinjaman online penting dalam industri pinjaman online, untuk membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
Pada periode 2018, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik.
“Kalau kita tidak ada pengaturannya termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi, ya tidak ada bedanya dengan yang ilegal," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa penerapan bunga pinjaman 0,8% tersebut merupakan perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Jadi, penetapan tersebut bukanlah persekongkolan dari para pelaku industri jasa pinjol.
"Jadi, ini bukan 5 atau 6 orang berkelompok, tidak. Ini benar-benar organisasi menjalankan. Kami menjalankan ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi yang ilegal secara efektif," katanya.
Terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Arahan tersebut diambil lantaran belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.
Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3%. Kemudian, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis dugaan adanya kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. AFPI membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat.
"Tuduhan KPPU soal terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi," kata Sekjen AFPI Rounald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024). ***
Related News

Pemerintah akan Hubungkan Jakarta-Tangsel dengan Skytrain, Cek Rutenya

Penjualan Eceran Suku Cadang Diprediksi Membaik, Mamin Menurun

196 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Saat Libur Waisak

Perang Dagang Buka Peluang Indonesia Ambil Alih Pasar China

Indonesia Jaring Investor Jepang Lewat World Expo 2025 Osaka

Harga Emas Antam Rabu ini Naik Rp2.000 per Gram