EmitenNews.com - Ini argumen eks Wakil Ketua DP RI Azis Syamsuddin soal tudingan main mata dengan (mantan) penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Politikus Partai Golkar itu membantah tudingan pernah meminta bantuan soal perkara kepada penyidik KPK, yang kini didakwa menerima suap dari Azis Syamsuddin untuk pengurusan perkara itu.


Demikian kesaksian Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Azis dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi untuk dua orang terdakwa itu.


Kalau pun ingin mengurus perkara, Azis Syamsuddin mengatakan, dengan posisinya sebagai petinggi DPR, ia bisa menghubungi langsung Pimpinan KPK bila ingin mengetahui perkara. Sebab kedudukannya sebagai anggota dewan. "Kalau saya mau bertanya kan tinggal ke Komisioner KPK saja."


Dalam surat dakwaan, salah satu pemberi suap ialah Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado. Keduanya dituding memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju agar terhindar dari penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Lampung Tengah.


"Saya tidak pernah cerita masalah saya di KPK kepada Robin dan tidak pernah minta tolong kepada Robin," tambah Azis Syamsuddin.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan kemudian mempertanyakan apa kepentingan Azis Syamsuddin bertemu dengan AKP Robin. "Iya saya paham level saudara kan bisa langsung ke pimpinan, makanya saya bertanya apa kepentingan ketemu Robin?."


Azis Syamsuddin mengungkapkan, saat menjadi Ketua Komisi III DPR RI, dia pernah memimpin uji kemampuan dan kepatutan bagi Komisioner KPK 2019-2023. Saat itu, Komisi III DPR sepakat memilih Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK sampai saat ini.


"Komisioner KPK yang mengangkat saya, yang 'fit and proper test saa'.  bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasulullah saya tidak ada melakukan aturan-aturan norma, ada isu yang berkembang, tidak ada itu. Saya berani atas nama almarhum ayah dan almarhumah ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, tidak pernah melakukan itu, seperti isu-isu yang berkembang," kata Azis Syamsuddin.


Azis Syamsuddin juga membantah bahwa dirinya punya 8 orang dalam di KPK seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanjungbalai nonaktif Yusmada. Ia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK, soal tudingan memiliki 8 orang dalam di KPK, yang bisa membantunya mengurus perkara.


Meski begitu Azis Syamsuddin mengakui saat awal AKP Robin ke rumahnya dengan menggunakan tanda pengenal KPK. Menurut Azis, ia pernah menghubungi seorang (Liaison officer) di KPK. "Saat dia (Robin) datang pakai 'nametag', saya ada LO, saya punya LO kejaksaan, LO kepolisian, ada 14 LO kementerian di mitra saya, saya punya."


Saat jaksa bertanya siapa LO-nya?, Azis Syamsuddin mengaku lupa.


Saat ini, Azis Syamsuddin menjadi tersangka pemberi suap kepada Robin. Ia pun sudah ditahan KPK. Dalam perkara ini, sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan pengacara Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp11 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ***